Oleh:
Imam YS
PNS di Magetan
Pembaca yang budiman tentu ingat bahwa pada 1 November lalu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan atas perkara Nomor 19/PUU-VIII/2010 mengenai judicial review UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya terkait Pasal 113 Ayat 2 yang menyebutkan tembakau adalah zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan.
Pihak yang mengajukan uji materi terhadap UUD 1945 adalah para petani tembakau di Temanggung. Dalam pertimbangan di amar putusan kasus itu, MK menyebutkan dasar pengaturan terhadap narkotika sama dengan dasar pengaturan terhadap tembakau dalam UU No 36 Tahun 2009 akan menimbulkan konsekuensi besar, yakni punahnya tembakau dari bumi Indonesia.
Dalam hal ini penulis sama sekali bukanlah pendukung tembakau atau menyuarakan kepentingan industri rokok, namun sangatlah keliru memasukkan tembakau sebagai zat adiktif sama seperti narkota atau napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) sesuai dengan UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.